Panduan Memakai Cincin bagi Pria dalam Islam
Meskipun hukum memakai cincin bagi laki laki Islam tidak diperbolehkan, ada beberapa syarat kamu tetap bisa memakai aksesoris cincin. Berikut beberapa syaratnya.
Aturan dan Makna Simbolis Pemakaian Cincin
Tidak hanya dari bahan cincin, pemakaiannya juga memiliki makna tersendiri. Berikut makna menggunakan cincin yang perlu kamu tahu.
Setiap Cincin Memiliki Makna Tertentu
Pemakaian cincin memiliki makna simbolis tersendiri bagi pemakainya. Cincin dapat menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau bahkan profesi. Secara historis, cincin melambangkan kekayaan, dan kualitas permatanya menunjukkan kemakmuran pemiliknya. Dalam konteks pernikahan, cincin kawin melambangkan komitmen dan cinta seumur hidup antara pasangan.
Dasar Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki Islam
Dalam Islam, hukum memakai cincin bagi pria adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, ada ketentuan tertentu yang harus diikuti, terutama terkait bahan dasar cincin. Hadits dari Abu Musa menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Tirmidzi). Jadi, haram hukumnya bagi pria muslim untuk memakai perhiasan berbahan dasar emas dan sutera.
Proporsi dan Desain Cincin
Saat memilih cincin, penting untuk memperhatikan ukuran dan desain cincin agar sesuai dengan bentuk jari atau tangan. Pria dengan tangan yang lebih besar disarankan untuk memakai cincin yang juga lebih besar. Sebaliknya, pria dengan tangan yang lebih kecil cocok memakai cincin slim atau minimalis. Proporsi ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan.
Bahan Cincin yang Diperbolehkan
Pria muslim disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk memakai cincin berbahan perak. Ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Busyrol Karim (Juz 2 hal: 14-15), yang menyatakan bahwa cincin perak boleh dipakai di area jari kelingking kiri atau kanan. Cincin dari bahan lain yang tidak dilarang, seperti titanium atau tungsten, juga dapat dipertimbangkan selama tidak meniru bentuk dan kegunaan cincin emas.
Emrys Pilihan Aksesoris Titanium Pria Terbaik
Cincin dengan bahan emas tidak diperbolehkan untuk laki-laki. Jadi, bagi kamu yang ingin menggunakan aksesoris, cincin bahan titanium adalah opsi terbaik. Bahan titanium selain kuat juga tidak mudah berkarat. Tersedia juga berbagai model desain yang bisa kamu sesuaikan dengan preferensi pribadi.
Emrys Indonesia memiliki berbagai pilihan aksesoris pria bahan titanium dengan garansi anti karat seumur hidup. Tidak hanya cincin, tersedia juga berbagai jenis aksesoris lain seperti kalung dan gelang. Jadi, untuk kamu yang ingin melengkapi penampilan, Emrys adalah pilihan aksesoris pria terbaik. Lihat pilihan produknya di sini!
Memakai cincin bagi laki-laki dalam Islam bukan hanya tentang hiasan atau gaya, tetapi juga mematuhi aturan dan nilai-nilai agama. Haram bagi pria muslim untuk memakai cincin emas, sementara bahan lain seperti titanium diperbolehkan. Jadi, sebaiknya untuk cincin nikah atau aksesoris, pilihlah cincin berbahan titanium.
Emas dan perak termasuk logam yang sering diolah menjadi perhiasan dan sering dikenakan oleh wanita. Lantas bagaimana hukum penggunaannya pada laki-laki muslim?
Menukil dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al-Fauzan, kaum Adam diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari perak seperti cincin. Rasulullah sendiri memakai cincin perak murni.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada cincin emas. Laki-laki diharamkan mengenakan emas sebagai perhiasan sesuai dengan larangan Rasulullah, dari Abu Hurairah meriwayatkan,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas," (HR Muslim)
Pada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, pada suatu hari Nabi Muhammad melihat cincin emas dipakai oleh seorang laki-laki. Beliau mencabut dan membuang cicin dari tangan orang tersebut, kemudian bersabda,
"Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya," (HR Muslim)
Walau begitu, laki-laki diperbolehkan menggunakan emas jika sangat memerlukannya. Contohnya untuk menambal hidung dan pengikat gigi, ini pernah terjadi oleh Arfajah bin Sa'ad RA.
Kala itu, hidungnya terpotong ketika melawan Bani Kilab dalam peperangan. Arfajah bin Sa'ad RA kemudian memakai hidung dari perak, namun beberapa hari setelahnya hidung tersebut membusuk dan menjadi bau.
Akhirnya, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk memakai hidung dari emas. Riwayat mengenai hal ini ada dalam Sunan Abi Dawud dan Al-Mustadrak karya Al-Hakim serta termasuk ke dalam shahihnya.
Kemudian, dijelaskan juga dalam buku Risalah Al-Khatam susunan Ahmad Zarkasih bahwa lelaki yang belum baligh diperbolehkan untuk mengenakan emas. Dalam pandangan mazhab Maliki dan Syafi'i, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas.
Selain emas, lelaki juga dilarang menggunakan pakaian yang terbuat dari kain sutra. Mengutip dari Syarat Wajib Shalat dan Hukum Mengurus Jenazah oleh Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian mengenakan pakaian sutra," (HR Bukhari)
Kemudian, pada hadits Imam Tirmidzi disebutkan juga terkait pelarangan sutra dan emas bagi laki-laki.
"Memakai sutra dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki umatku, tapi halal bagi kaum wanitanya,"
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Menyeimbangkan Cincin dengan Aksesoris Lain
Jika kamu suka memakai beberapa aksesoris, pastikan untuk memperhatikan keseimbangan pada penampilan tangan. Jangan hanya mengenakan cincin dan aksesoris di satu tangan, tetapi sebarkan di kedua tangan agar tidak terlihat berat sebelah dan tetap stylish.
Alasan Pelarangan Emas Sebagai Aksesoris Pria
Larangan emas untuk pria dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, memakai cincin emas dianggap sebagai tindakan yang menyerupai kaum wanita, yang bertentangan dengan prinsip maskulinitas dalam Islam. Kedua, pemakaian cincin emas oleh pria dapat mengurangi kejantanan dan karisma mereka. Ali bin Abi Thalib pernah menyaksikan Rasulullah SAW memegang sutera dan emas, lalu bersabda bahwa kedua bahan ini haram bagi lelaki umatnya (HR Abu Daud dan An-Nasa'i).
Baca Juga: Apakah Cincin Nikah Harus Emas? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-laki dalam Islam
Reporter: Pratiwi Dwi Lestari|
Editor: Pratiwi Dwi Lestari|
Cincin merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Namun, pada momen pernikahan, atau tunangan biasanya laki-laki juga turut memakainya. Lalu kira-kira bagaimanakah hukum Islam melihat laki-laki memakai cincin perak?, mari kita bersama sama simak penjelasannya.
Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah karya Dr. Saleh bin Al-Fauzan, hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim adalah boleh. Sebab, hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW selama masa kenabiannya.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW pernah memakai cincin perak yang mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah. Kemudian, di permukaan cincinnya terpahat kalimat Muhammad Rasulullah yang artinya Muhammad utusan Allah.
Hadist serupa dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.
Hadist yang sejalan, yang diriwayatkan dalam hadis riwayat At Tirmidzi. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya,”.
Ada juga fatwa yang mengatakan bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan. Apabila yang dikenakannya itu terbuat dari perak atau batu mulia yang lain selain emas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan?
Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.
"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Namun, ada kaidah yang menyatakan Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”. Jadi, jika seorang laki-laki diharuskan memakai kalung karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut.
"Patut dicatat juga bahwa perak pada umumnya tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria boleh memakai cincin perak," jelas dia.
Memakai cincin bukan hanya sekedar hiasan bagi pria, terutama bagi mereka yang menganut agama Islam. Cincin bisa menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau sekadar aksesoris untuk melengkapi penampilan. Namun, dalam Islam, ada aturan khusus yang harus diikuti oleh pria terkait pemakaian cincin. Jadi, simak hukum memakai cincin bagi laki-laki dalam artikel berikut ini.